Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

MAQOSHIDUSY SYARI'AH

Syariat Islam adalah peraturan hidup yang datang dari Allah ta’ala, ia adalah pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Sebagai pedoman hidup ia memiliki tujuan utama yang dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk kebaikan seluruh umat manusia. Dalam ruang lingkup ushul fiqh tujuan ini disebut dengan  maqashid as-syari’ah  yaitu maksud dan tujuan diturunkannya syariat Islam . Secara bahasa  maqashid syari’ah terdiri dari dua kata yaitu  maqashid  dan syari’ah .  Maqashid  berarti kesengajaan atau tujuan,  maqashid  merupakan bentuk  jama’ dari  maqsud  yang berasal dari suku kata Qashada  yang berarti menghendaki atau memaksudkan.  Maqashid  berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan. [1] Sedangkan Syari’ah secara bahasa berarti المواضع تحدر الي الماء  artinya Jalan menuju sumber air, jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber k...

HTI Hanya Mendakwahkan Islam A - Z

Gambar
HTI Mendakwahkan Islam A - Z. HTI ( Hizbut Tahrir Indonesia ) hanya mendakwahkan Islam dari A sampai dengan Z. Yakni dari masalah ibadah, Akhlaq, Makanan, Minuman, Pergaulan dst.. termasuk masalah Muamalah. Naah Pada Bagian Pembahasan Muamalah, baik terkait tentang Sosial, Ekonomi, Budaya dan Politik, disitulah Islam menjelaskan Sistem Politik / Politik Islam / Sistem Pemerintahan Islam yang disebut KHILAFAH. Jadi Khilafah itu bagian dari Ajaran Islam. Pertanyaannya.. Apakah mendakwahkan Khilafah itu bertentangan dengan Pancasila ? Kalau dikatakan mendakwahkan Khilafah itu bertentangan dengan Pancasila, maka mendakwahkan Islam itu bertentangan dengan Pancasila, karena Khilafah itu bagian dari Ajaran Islam dalam bidang Politik. Sehingga ini sangat berbahaya, karena mendakwahkan Ekonomi Islam, mendakwahkan tata cara ibadah menurut ajaran Islam, ini juga bisa dikatakan bertentangan dengan Pancasila loh.. Karena tata cara beribadah menurut Islam itu juga bagian dari Ajaran I...