Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

HUKUM PERTANAHAN MENURUT SYARIAH ISLAM

Gambar
HUKUM PERTANAHAN MENURUT SYARIAH ISLAM Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi 1. Pengantar Hukum pertanahan dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum-hukum Islam mengenai tanah dalam kaitannya dengan hak kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pendistribusian (tauzi') tanah. (Mahasari, Pertanahan dalam Hukum Islam, hal. 39). Dalam studi hukum Islam, hukum pertanahan dikenal dengan istilah Ahkam Al-Aradhi. (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 128). Pada umumnya para fuqaha (ahli hukum Islam) membahas hukum pertanahan ini dalam studi mereka mengenai pengelolaan harta benda (al-amwal) oleh negara. Para fuqaha itu misalnya Imam Abu Yusuf (w. 193 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, Imam Yahya bin Adam (w. 203 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, dan Imam Abu Ubaid (w. 224 H) dengan kitabnya Al-Amwal. Sebagian ulama seperti Imam Al-Mawardi (w. 450 H) membahas pertanahan dalam kitabnya Al-Ahkam Al-Sulthaniyah yang membahas hukum tata negara menurut Islam. Demi...

KHILAFAH MENAUNGI SEMUA MAZHAB

Gambar
🌷 #KHILAFAH_MENAUNGI_SEMUA_MAZHAB Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman #Soal: Bolehkah Khilafah menjadi negara yang menganut mazhab tertentu atau mengadopsi hukum Islam di tengah-tengah masyarakat berdasarkan mazhab tertentu? #Jawab:Jawabannya, tentu tidak boleh. Mengapa? Pertama, karena Khilafah adalah negara bagi umat Islam di seluruh dunia, yang bisa menjadi wadah bagi mereka, dengan perbedaan latar belakang paham keagamaan dan politiknya. Karena itu, secara syar‘i, Khilafah didefinisikan sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia dalam rangka menerapkan Islam di dalam negeri dan mengemban Islam ke seluruh dunia. Khilafah juga akan menjadi pemersatu umat Islam dalam satu wadah. Dengan begitu, umat ini akan menjadi satu umat, satu negara, dan satu kepemimpinan. Dalam hal ini, Umar bin al-Khatthab pernah menyatakan: ]لاَ إِسْلاَمَ إِلاَّ بِالْجَمَاعَةِ وَلاَ جَمَاعَةً إِلاَّ بِالإِمَارَةِ وَلاَ إِمَارَةَ إِلاَّ بِالطَّاعَةِ[ Tidak ada Islam tanpa jamaah (kes...

DALIL WAJIBNYA MENEGAKAN KHILAFAH

Gambar
DALIL WAJIBNYA MENEGAKAN KHILAFAH Meski Khilafah merupakan Ajaran Islam namun masih ada sebagian kaum muslimin yang meragukan bahkan menolak terhadap Ide Khilafah.Semoga dengan paparan ini tidak ada lagi kaum muslimin yang berani menolak  Khilafah sebagai Ajaran Islam.Ketikapun ada yang berani semoga saja dia berani pula mempertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Sebagai kewajiban dalam Islam, Khilafah tentu didasarkan pada sejumlah dalil syariah. Sebagaimana dimaklumi, jumhur ulama, khususnya ulama Aswaja, menyepakati empat dalil syariah yakni: (1) Al-Quran; (2) As-Sunnah; (3) Ijmak Sahabat; (4) Qiyas Syar’iyyah. 1.Dalil Al Qur'an. Dalil al-Qur'an antara lain QS an-Nisa` (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll (Lihat: Ad-Dumaji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49). Selain itu Allah SWT berfirman: وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً… Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para ma...

“THARIQAH” DAN “USLUB” UNTUK MEMENANGKAN ISLAM

“THARIQAH” DAN “USLUB” UNTUK MEMENANGKAN ISLAM Oleh: KH Hafidz Abdurrahman Soal: Menjelang pemilu/pilkada banyak pihak berdalih dengan berbagai dalil, agar kaum Muslim menggunakan hak pilihnya demi memenangkan calon tertentu. Mulai dari kasus Nabi Yusuf menjadi menteri di Mesir, diamnya Nabi terhadap Najasyi dan Tufail bin ‘Amru ad-Dausi saat menjadi pemimpin kaumnya, sementara mereka tidak menerapkan Islam, hingga hilf al-fudhul, dan lain-lain. Bagaimana tanggapan Ustadz ? Jawab: Pertama, Islam adalah agama, sekaligus ideologi. Islam tidak hanya mengajarkan ritual, spiritual dan akhlak, tetapi juga mengajarkan sistem yang mengatur kehidupan manusia. Mulai dari sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik dalam dan luar negeri, sanksi hukum dan sebagainya. Islam juga tidak hanya menjelaskan semuanya tadi sebagai konsepsi kehidupan (majmu’ al-mafahim ‘an al-hayat), tetapi juga bagaimana semuanya itu diterapkan, dipertahankan dan diemban. Karena itu, Islam tidak...

BELUM ADA JUDUL Untuk Tulisan Terkait "INI"

Tidak berpoligama memang mubah, tetapi sejarah menunjukkan monogami merupakan upaya penjajah Belanda mengkristenkan Nusantara. Agar Muslim Hindia Belanda menjadi pelaksana amaliyah orang (Kristen) Eropa yang hanya boleh menikahi seorang perempuan (memiliki satu istri). Karena kolonialisme tidak hanya untuk kepentingan kekayaan (gold) yang ada di Nusantara. Meskipun tujuan meng-Kristen-kan seluruh penduduk jajahan tidak tercapai setidaknya ajaran-ajaran Kristen diamalkan masyarakat Muslim Hindia Belanda. Dengan begitu, secara nonformal, Muslim Indonesia ialah sangat Kristen (baca, mimicry) dalam ajarannya. Sekaligus pengikut tertib hukum keluarga yang juga Kristen (Eropa). Sehingga ‘tidak ada bedanya’ antara Muslim dan Kristen karena kedua-duanya sama pelaksana ajaran sekaligus kepentingan Kristen (Eropa). https://www.seraamedia.org/2018/04/01/strategi-snouck-lemahkan-perjuangan-umat-islam-indonesia-terapkan-asas-monogami / Dalam Berita Nahdlatoel Oelama No. 16, 1 Juli 1937, d...

ALAMAT PENTING

Cara Mendampingi orang yg sedang sakaratul maut.. https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=934617500042238&id=933349973502324 Adzan merdu https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1056469054741459&id=100011351244965 JALAN MENUJU KHILAFAH https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=789691928085841&id=100011351244965 ASAL-USUL DEMOKRASI https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=785955735126127&id=100011351244965 BUKAN KARENA PAHLAWAN BANGSA https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1819089781462873&id=100000856064609 JADI BEGINI... https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=785903575131343&id=100011351244965 KHILAFAH AJARAN ISLAM, Bukan ajaran HTI... https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=784197781968589&id=100011351244965 Tipology GOLPUTERS... https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=785868035134897&id=100011351244965 KEMBALINYA KHILAFAH DAN IMAM MAHDI https://m.facebook.com/story.php?story_fbi...

RIBA DALAM ARISAN

Gambar
RIBA DALAM ARISAN Bismillah... Arisan adalah mubah (boleh). Transaksi yang berlaku didalamnya serupa dengan transaksi utang piutang bahkan pada hakikatnya adalah utang piutang. Sedang berutang adalah mubah hukumnya. Karena arisan masuk dalam kategori utang piutang maka syarat yang berlaku padanya diantaranya 1. seluruh peserta arisan mendapat hak yang sama, sama dalam jumlah penyetoran dan sama pula dalam jumlah penerimaan. 2. Tidak boleh ada seorangpun mendapat tambahan manfaat dan juga tidak boleh ada seorang pun yang dirugikan. Jika aturan ini dilanggar, maka berlakulah transaksi riba didalamnya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436), Ust. Muhammad abduh tuasikal)) Dari Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِذَا كَانَ لَك...

HUKUM GHIBAH

*HUKUM GHIBAH* *Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi* *PENGERTIAN GHIBAH* Menurut Imam Al-Ghazali sebagaimana yang dinukil oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar hal. 281 : الغيبة هي ذكرك أخاك بما يكره Ghibah adalah kamu menyebut saudaramu mengenai apa-apa yang dia benci. (Sa’di Abu Jaib, Al-Qamus Al-Fiqhi, hal. 279). Menurut Syaikh Sa’di Abu Jaib : الغيبة : أن تذكر أخاك من ورائه من عيوب يسترها ، ويسوءه ذكرها : فإن كان صدقا سمي غيبة . وإن كان كذبا سمي بهتانا Ghibah adalah kamu menyebut saudaramu di belakangnya mengenai aib-aib yang ditutupinya dan ia menganggap buruk jika disebutkan; jika itu benar namanya ghibah, jika itu dusta namanya bohong. (Sa’di Abu Jaib, al-Qamus Al-Fiqhi, hal. 279; Al-Mu’jamul Wasith, hal. 667). Menurut Syaikh Rawwas Qal’ahjie : الغيبة : إخبار عن مساوئ شخص Ghibah adalah pemberitahuan tentang keburukan-keburukan seseorang. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 33). *HUKUM GHIBAH* Hukum ghibah adalah haram, sesuai firman Allah SWT: ...