Khilafah Ajaran Islam

*KHILAFAH: WAJIB TUNGGAL ATAU BOLEH LEBIH DARI SATU?*

Seorang tokoh ormas Islam melontarkan ide “Khilafah Nasionalis”, sebagai lawan dari “Khilafah Internasionalis” yang ditolaknya tanpa alasan syar’i.

Jika ide “Khilafah Nasionalis” tersebut diterapkan, niscaya akan muncul fenomena _ta’addud_ al-Khilafah, yakni adanya lebih dari satu negara Khilafah di dunia Islam.

Apakah ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan fuqoha mengenai apakah Khilafah wajib satu ataukah boleh berbilang?

Ikhtilaf fuqoha` dalam masalah ini hanya terjadi pada kasus pengangkatan dua orang khalifah yang berada di dua daerah yang berjauhan, bukan pada daerah yang sama. Dalam masalah ini ada dua pendapat:

1) _Pendapat pertama_, boleh mengangkat dua khalifah. Ini pendapat Zaidiyah, Karamiyah, Abu Ishaq Al Isfaroyini, Abdul Qahir Al Baghdadi, sebagian ulama Syafi’iyyah, dan Imam Haramain (Juwaini), dan berdasarkan dengan *dalil-dalil aqli*.

2) _Pendapat kedua_, tidak boleh mengangkat dua khalifah. Inilah pendapat jumhur ulama, seperti Ibnu Hazm, Al Kamal Ibnul Humam, Abu Ya’la Al Farra`, Asy Sya’rani, Qadhi Abdul Jabbar, Al Iiji, Al Jurjani, Al Qalqasyandi, Al Amidi, An Nawawi, Al Mawardi, At Taftazani, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad, dan lain-lain. (Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizham Al Hukm fil Islam, hlm. 314).

Pendapat jumhur ulama ini berdasarkan dalil-dalil syar’i, berupa *As Sunnah dan Ijma’ Shahabat*.

Oleh karena itu, *Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama* yang menyatakan bahwa walau dua daerah berjauhan, haram hukumnya mengangkat dua khalifah dan tetap wajib adanya ketunggalan Khilafah.

=======
Untuk lebih jelasnya, silakan simak penjelasan lengkapnya di:

https://dakwah-bekasi.blogspot.co.id/2018/01/khilafah-wajib-tunggal-atau-boleh-lebih.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Menjadi Murid Yang Durhaka

RIBA DALAM ARISAN

Apa itu KHILAFAH ?