BENARKAH HTI TIDAK PUNYA KONSEP BAKU TERKAIT KHILAFAH ?

[Kultwit "Adu Penalti", di Kala “Tiki Taka” dan “Total Football” Tak Sabar Lama Melayani]

BENARKAH HTI TIDAK PUNYA KONSEP BAKU TERKAIT KHILAFAH?
(Agar Publik Terhindar dari Provokasi @na_dirs)
By @YuanaRyanTresna

@YuanaRyanTresna: https://yuanaryant.wordpress.com/2019/06/21/benarkah-hti-tidak-punya-konsep-baku-terkait-khilafah/

Tanggapan atas:
@na_dirs: https://nadirhosen.net/kehidupan/negara/hti-tidak-punya-konsep-baku-tentang-khilafah
=======

1. Membaca catatan @na_dirs (NH) di: https://nadirhosen.net/kehidupan/negara/hti-tidak-punya-konsep-baku-tentang-khilafah mengingatkan saya pada kultwit lama NH di: https://chirpstory.com/li/376928.

2. Rupanya itu hanya tulisan daur ulang. Tak ada hal yg baru. Sudah pernah dijawab. Ini juga mengingatkan sy pada "diskusi" soal hadits panji Rasulullah yang katanya dha'if. Setelah dijelaskan, sy kira clear dan publik bisa menilai. Rekam jejak diskusi sy dengan NH dapat dilacak.

3. Terakhir tantangan diskusi seputar tafsir An-Nur ayat 55 dan kualitas hadits kabar akan kembalinya khilafah (HR. Ahmad). Kesimpulannya? Gagasan NH sdh sy anggap game over, setelah tdk mampu jawab gugatan ilmiah teman kami dalam kado spesial bbrp hari kemarin.

4. NH masih bersikukuh sebagaimana pendahulunya bhw tdk ada sistem baku khilafah. Padahal sudah banyak dibantah. Bantahan tempo hari dari KH @Hafidz_AR1924 lebih dari cukup dan sangat telak. Silahkan pak @na_dirs baca ini: https://mediaumat.news/tanggapan-kepada-siapa-saja-yang-mengatakan-khilafah-tidak-punya-bentuk-baku/

5. Jadi berhentilah beretorika dan menyesatkan publik. Baiklah sy tdk akan membahas atau membantah kultwit NH, hanya ingin memberikan gambaran kepada publik soal konsistensi HT dlm memperjuangkan khilafah. Semoga bisa memberikan manfaat bagi siapa saja yang sdg mencari kebenaran.

6. PERTAMA, mari kita sepakati bahwa dalil syariah itu adalah al-Qur’an al-Sunnah, Ijmak Shahabat dan Qiyas. Sayangnya, Hadits tidak banyak dieksplorasi, padahal banyak ceritakan sistem khilafah dan khalifahnya. Ijmak juga demikian, hampir tdk disentuh. NH masih sibuk cari teks.

7. Ijmak Shahabat dengan sangat terang menunjukkan bagaimana mareka menjalankan pemerintahan pasca wafatnya Rasulullah Saw. Ini tidak boleh diingkari. Kalau cara pandangnya seperti itu, maka betapa banyak hukum Islam yg kaifiyahnya tidak dijelaskan dalam Qur'an dan Sunnah.

8. Dgn cara pandangnya, mk berarti sistem khilafah yg dipakai oleh 4 org shahabat adl tidak baku. Sebab, sistem khilafah yg mrk terapkan itu tdk disebutkan dlm Quran &Hadits. Bahkan, berdasarkan cara pandang tadi, sistem Khilafah manhaj Nubuwwah pun tidak baku di semua aspeknya.

9. Kalau Ijmak shahabat tdk dianggap dan hanya berfokus pada cari teks “khilafah” dalam Qur’an (tanpa pahami sec mafhum dan ma'qul), ya sudah lah, agak susah terus melanjutkan diskusinya. Lebih baik ngaji Ushul Fiqh lagi, dari pada membahas masalah ini.  #UshulFiqh

10. Para shahabat Nabi menerima perkara yg amat prinsip yakni adanya khalifah yg menjalankan syariah &mengemban dakwah. Semua shahabat mnerimanya shngg terjadilah Ijmak di kalangan mrk. Ijmak pengangkatan Abu Bakr pasca wafatnya Rasul bukti hal itu (al-Shawa’iqul Mukhriqah,1/25).

11. KEDUA, mari kita bedah dari sisi apa yang paling mendasar dalam penyelenggaraan sebuah negara. Kalau @na_dirs pakar hukum dan sudah baca kitab Masyru' al-Dustur (UUD Khilafah), pasti tahu esensi yg  membedakan pemerintahan yg satu dgn yg lain adalah: KEDAULATAN DAN KEKUASAAN.

12. Prinsip kedaulatan dan kekuasaan itu bisa dibedah mnjadi 4 hal (dlm twit selanjutnya). Kita fokus pada perkara baku dan prinsipil dlm sebuah khilafah, bukan malah sibuk pd perkara yang HT sendiri sdh mengakui bhw perkara tsb bisa berubah dgn ijtihad. Jangan salah ambil fokus!

13. Satu, KEDAULATAN/SIYADAH (otoritas tertinggi dalam membuat hukum) di tangan syara'. Tidak boleh ada di dalamnya hukum yang dibuat oleh manusia. Semuanya harus didasarkan kepada syariat atau merujuk kepada nash syara' melalui proses istinbath dan ijtihad syar'i.

14. Dua, KEKUASAAN/SULTHAN (otoritas dalam memilih khalifah) di tangan umat (bukan rakyat). Karenanya orang kafir tidak punya hak pilih apalagi dipilih. Hanya saja mereka boleh hidup di bawah naungannya dengan akad dzimmah (membayar jizyah  dan tunduk terhadap syariat Islam).

15. Tiga, WAJIB SATU KHALIFAH utk sel kaum muslim di dunia. Tidak boleh lebih dari satu dan ini sdh merupakan ijmak. Ia berjuluk al-Imam al A'zham (pemimpin teragung) karena tidak ada lagi pemimpin umat Islam di atasnya. Kewajiban 1 khalifah ini dalilnya adl hadits shahih.

16. Empat, KHALIFAH PUNYA HAK MENGADOPSI HUKUM (bukan membuat hukum). Apa maksudnya? Yaitu hukum syariat tertentu yg dibutuhkan demi pengurusan kemaslahatan umat Islam khususnya, dan seluruh warga khilafah umumnya. Khalifah bisa berijtihad sendiri atau mengadopsi ijtihad ulama.

17. Semua tadi sifatnya baku. Adapun yang dikritik oleh @na_dirs sebagai bukti ketidak-bakuan adl bukan perkara utama atau yg disepakati ulama (muttafaq). Melainkan perkara mukhtalaf (tidak baku). Mari kita ngaji kitab Muqaddimah al-Dustur dengan dalilnya: https://yuanaryant.wordpress.com/2019/06/21/ngaji-kitab-muqaddimah-dustur-empat-pilar-pemerintahan-islam/

18.a. Jadi seharusnya @na_dirs bisa memetakan mana perkara baku (muttafaq fihi) & mana yg memang tdk baku (mukhtalaf alaihi). Semua cabang fiqih juga ada sisi baku & tdk bakunya jika dilihat dari aspek ini. Lebih prinsip lagi, perkara baku yg umat wajib meyakininya adl 2 hal sbb:

18.b. (1) Wajib adanya imamah dg imam yg terikat dgn hukum syara', utk menegakkan hukum Islam, mengatur masyarakat, dan mengemban dakwah Islam; & (2) Wajib mengusahakan kesatuan umat dlm satu imamah, krn umat di dunia dlm satu waktu tidak boleh memiliki dua imam atau lebih.

19. Memang benar kitab yang dikeluarkan oleh HT ada yang mengalami perubahan. Itu bukan dalil ketidakbakuan sistem khilafah. Itu soal rincian dari perkara pokok. Misal, struktur dari 8 menjadi 13, dasarnya adalah ijtihad dengan memperhatikan dalil dan realitas yg ada. #Ijtihad

20. Berbicara ijtihad, maka itu terjadi pada perkara yg secara tekstual tidak disebutkan dalam nash, baik al-Qur'an maupun al-Sunnah. Dgn ijtihad ini, khazanah Islam makin berkembang. Tantangan zaman dapat dihadapi. Ijtihad adl hukum syara bagi mujtahid dan yang mengikutinya.

21. Kalau tdk sepakat dg hasil ijtihad org lain, silahkan hadirkan ijtihad yg lain. Jgn berlindung dibalik kata "itu ijtihadi" sambil tdk sanggup hadirkan ijtihad lain, bkn malah mendekontruksinya. Ini tentu tdk adil. Jangan pula berlindung di balik slogan2 kosong yg bias makna.

22. Makanya sy benar2 aneh jika dinamisasi ijtihad dikatakan sebagai bentuk inkonsistensi. Sebenarnya mengerti ijtihad nggak sih. Dalam banyak kitab, HT telah mengeluarkan karya yang sangat penting, penting dikaji dan silahkan diberikan tanggapan sec bertanggungjawab.

23. Dinamisasi ijtihad dalam kitab2 HT, menunjukkan bahwa di dalam tubuh HT tumbuh budaya akademik yang sehat. Bukan doktrin. Pendapat dikoreksi dengan pendapat. Dasarnya adalah dalil2 syariah. Adu argumen, bukan dengan nyinyir. Hehe.

24. Cara berpikir yg seakan menafikan ijmak, tanpa kaidah mafhum dalam memahami teks, menihilkan ijtihad, dll sangat berbahaya. Ini bkn tradisi ulama2 ahlus sunnah. Adapun sejarah mmng bukan dalil, ttp layak diperhatikan. Sangat aneh jika sejarah Islam ditolak mentah2.

25. Para ulama telah membahas khilafah ini. Khilafah bukan ciptaan ulama. Para ulama menjelaskan hukum. Para ulama telah membahas tentang Khilafah. Secara obyektif, jika kita membaca kitab-kitab para ulama, maka kita akan dengan mudah mendapati pembahasan tentang Khilafah.

26. Imam Ar-Razi, misalnya, dlm kitab Mukhtar ash-Shihah hlm. 186, menjelaskan: “Khilafah, Imamah al-‘Uzhma, atau Imarah al-Mukminin semuanya memberikan makna yg satu (sama) dan menunjukkan tugas yang juga satu (sama), yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum Muslim”.

27. Imam Ibnu Khaldun, dlm Al-Muqaddimah, hlm. 190 berkata: “Dan ketika telah mnjd jelas bagi kita penjelasan ini, bhw imam itu adl wakil pemilik syariah dlm menjaga agama serta politik duniawi di dalamnya disebut khilafah dan imamah. Sedangkan yg menempatinya adl khalifah/imam”.

28. Para ulama tidak akan asal2an menciptakan sesuatu yang tidak ada landasan dari al-Qur’an dan al-Hadits. Para ulama itu bkn pencipta ajaran Islam. Para ulama itu hanya menjelaskan Islam yang tentu saja sumbernya berasal dari al-Qur’an, Hadits, dan Ijmak Shahabat.

29. Adanya pebedaan dlm beberapa hal di kalangan ulama, tdk bisa disimpulkan tidak ada ajaran atau tidak ada dalilnya. Khilafah adl ajaran Islam yg diwasiatkan oleh Rasulullah, dilaksanakan oleh para shahabat dan ditulis oleh para ulama di dalam kitab-kitabnya.

30. Berikutnya sy akan membahas beberapa pernak pernik pemikiran yang masih kabur, atau sudah jelas tapi tetap saja ada orang yang ngeyel. Tanda kurang produktif itu ketika terus mendaur-ulang gagasan lama yang sudah terkubur. Mhn masih sabar ikuti terus kultwit sy.

31. PERTAMA, tafsir QS 24: 55. Marilah kita jujur. Para ulama ahli tafsir seperti al-Qurthubi (w 671-H) berpendapat bahwa janji Allah dalam ayat tersebut berlaku umum untuk seluruh umat Muhammad (Tafsir al-Qurthubi, 12/299). Ini Janji Allah yg harus diimani oleh kita.

32. Penjelasan Ibnu Katsir bukanlah batasan bahwa janji itu sudah terwujud dan tidak akan terwujud lagi. Mari baca yang seksama dan buka kitab tafsir lainnya supaya pandangan tidak sempit. Baca: https://mediaumat.news/bisyarah-tegaknya-khilafah-di-akhir-zaman-bag-ii-kritik-atas-narasi-nadirsyah-soal-tafsir-qs-al-nur-24-55/

33. Perhatikan, "maka pendapat yang shahih adalah bahwa ayat ini berlaku umum untuk umat Muhammad, tidak bersifat khusus (untuk generasi tertentu dari umat ini-pen).” [Tafsir al-Qurthubi, 12/299].

34. "(Janji Allah dalam ayat ini) akan senantiasa berlaku sampai hari kiamat, selama mereka (kaum muslimin) menegakkan iman dan amal shalih. Diraihnya apa yang telah dijanjikan Allah, adalah sebuah kepastian.” [Tafsir as-Sa’di, hlm. 573]

35. KEDUA, hadits bhw khilafah hanya 30 thn. Ketika dipahami sesuai hawa nafsu dan tanpa memperdulikan hadits lain yg jumlahnya banyak, termasuk hadits khalifah berjumlah 12, mk tak heran jika muncul kesimpulan yg ajaib. Silahkan baca semua hadits2 terkait khilafah dan syarahnya.

36. Sebenarnya Khilafah 30 tahun itu maksudnya adalah Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Mereka adalah Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin al-Khatthab, Utsman bin al-Affan, Ali bin Abi Thalib dan al-Hasan bin Ali. Baca ini: https://tsaqofah.id/benarkah-khilafah-hanya-30-tahun/

37. KETIGA, adapun hadits kabar gembira kenabian ttg akan kembalinya khilafah, sdh sering sy bahas. Poinnya pasti status rawi Habib bin Salim yg dikatakan lemah (fihi nazhar menurut al-Bukhari). Sebaiknya kita belajar al-jarh wa ta'dil dulu sec serius dan kaji makna fihi nazhar.

38. Para ulama telah bahas makna fihi nazhar ini sec panjang lebar. Terjadi perbedaan di dalamnya. Makanya memang ada ulama yg melemahkan, ada juga yg mengatakan tsiqah. Tak heran banyak para ulama hadits menghukumi shahih, minimal hasan.

39. Agar lebih jelas, silahkan simak penjelasan saya di sini: https://mediaumat.news/apakah-hadits-kabar-gembira-akan-kembalinya-khilafah-dhaif-tanggapan-atas-klaim-nadirsyah-hosen/
Hanya saja, hadits tersebut bukan dalil kewajiban menegakkan khilafah. Itu hadits terkait kabar gembira akan kembalinya khilafah, sebagai targhib (motivasi) bagi umat.

40. Sebenarnya dari percakapan sebelumnya (dari berbagai isu yang disampaikan ke publik dan telah mendapat sanggahan), kita bisa menyimpulkan bahwa perjalanan intelektual Nadirsyah sudah berakhir. Paling tidak dalam 3 hal pokok:

42. (1) Tafsiran thd QS. an-Nur ayat 55 yg dianggap tdk bicara khilafah; (2) Kritik sanad hadits tentang akan kembalinya khilafah (HR. Ahmad) yg dianggap lemah; (3) Penjelasan bhw masa khilafah hanya 30 tahun.

43. Mengapa @na_dirs dianggap game over dalam 3 isu tsb? Karena ia hanya mengulang2 nyanyian tsb tanpa siap memberikan tanggapan balik atas kritik kami. Terakhir, kami kirim sebuah "kado" gugatan ilmiah yang tak berbalas respon sepadan. Unduh: http://bit.ly/KadoUntukNadirsyahHosen

44. KEEMPAT, terkait mekanisme pngangkatan & pemilihan khalifah. Metode pengangkatan hanya ada satu: BAIAT. Ini baku. Adapun tata cara pemilihannya, pr shahabat menunjukkan ada bbrp model. Semuanya boleh dipraktikkan. Baca: https://yuanaryant.wordpress.com/2019/06/21/ngaji-kitab-muqaddimah-dustur-peran-khalifah-akad-umat-kepadanya-metode-pengangkatan-dan-pemberhentiannya/

45. KELIMA, terkait suara terbanyak. NH rupanya tak paham prinsip penting dalam sistem demokrasi, serta perbedaannya dengan musyawarah. Dalam demokrasi, semua hal boleh divoting. Dalam Islam hanya perkara mubah saja yg boleh; bukan terkait hkm syara, keahlian dan definisi syar’i.

46. KEENAM, terkait keberadaan Parpol. NH juga tidak paham apa yang dimaksud dengan kelompok atau partai politik dalam Islam, termasuk perannya. Ia tidak mengerti bagaimana istinbath hukum dari Ali Imran: 104. Baca ini saja ya: https://yuanaryant.wordpress.com/2019/06/21/ngaji-kitab-muqaddimah-dustur-posisi-dan-peran-partai-politik-dalam-khilafah/

47. KETUJUH, terkait Mahkamah Mazhalim. NH tidak paham kontruksi hukum tata negara Islam, dimana umat memiliki kekuasaan mengangkat dgn baiat, namun tdk berwenang menurunkannya. Ia tidak menangkap dalalah dari nash terkait keharusan adanya mahkamah. Baca: https://yuanaryant.wordpress.com/2019/06/21/ngaji-kitab-muqaddimah-dustur-peran-khalifah-akad-umat-kepadanya-metode-pengangkatan-dan-pemberhentiannya/

48. KEDELAPAN, terkait struktur negara. Keharusan adanya orang2 yg bantu khalifah (aparat pemerintahan) adl baku &dinyatakan dlm af'al Nabi. Adapun bgmn dan berapa strukturnya, itu ijtihadi. Meski begitu, keberadaan struktur tsb tetap harus merujuk dalil. https://yuanaryant.wordpress.com/2019/06/21/ngaji-kitab-muqaddimah-dustur-struktur-pemerintahan-islam/

49. KESEMBILAN, terkait wazir atau mu’awin. NH lagi2 menunjukkan ketidakcakapannya memahami teks al-Quran dan Hadits secara mafhum dan ma’qul dgn kaidah2 baku dlm ushul fiqih & bahasa. Padahal siapa saja yg ‘alim dapat dgn mudah memahami argumentasi ini: https://yuanaryant.wordpress.com/2019/06/21/ngaji-kitab-muqaddimah-dustur-landasan-syari-pengangkatan-pembantu-khalifah/

50. Semua yg sy jelaskan menunjukkan konsistensi HT dalam memahami konsep khilafah (ada perkara yg baku/muttafaq & ada yg tidaknya/mukhtalaf) dan konsistensi dlm memperjuangkannya. Semoga Allah selalu membimbing para pengemban dakwahnya dan mengampuni mrk yang salah paham. TAMAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Menjadi Murid Yang Durhaka

RIBA DALAM ARISAN

Apa itu KHILAFAH ?