Sanad Ilmu Syeh TAQIYUDDIN AN-NABHANI Sampai RASULULLAH SAW Ternyata di manuskrip2 nahdiyin (NU) ditemuk an & menyebutkn bhw KH Hasyim Ashari (pendiri NU) berguru kpd Syaikh Yusuf An-Nabhani (kakek dr Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani pendiri Hizbut Tahrir/HT). Maka tak heran jg kalau di kalangan nahdiyin (NU), kitab2 dr kakek pendiri HT ini msh dkaji/dipelajari. Berikut tambahan biografi sanad keilmuan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani : HT didirikan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, beliau adalah pewaris ilmu dan sanad ilmu dari ayahandanya Syaikh Ibrahim bin Musthafa bin Ismail An-Nabhani. Beliau juga mendapat ilmu dan sanad ilmu dari kakek (datuk) beliau Syaikh Yusuf Bin Isma'il An-Nabhani, pengarang kitab Afdhalu Ash-Shalawat ‘Ala Sayyid As-Sadat, juga kitab Jami'ul Karamah al Auliya'. Syaikh Yusuf ini berguru pada banyak ulama' terutama kepada Syaikh Syamsuddin al-Ambabi al-Syafi’i, satu-satunya syaikh pada masanya yang mendapat julukan Hujjatul Ilmi da...
RIBA DALAM ARISAN Bismillah... Arisan adalah mubah (boleh). Transaksi yang berlaku didalamnya serupa dengan transaksi utang piutang bahkan pada hakikatnya adalah utang piutang. Sedang berutang adalah mubah hukumnya. Karena arisan masuk dalam kategori utang piutang maka syarat yang berlaku padanya diantaranya 1. seluruh peserta arisan mendapat hak yang sama, sama dalam jumlah penyetoran dan sama pula dalam jumlah penerimaan. 2. Tidak boleh ada seorangpun mendapat tambahan manfaat dan juga tidak boleh ada seorang pun yang dirugikan. Jika aturan ini dilanggar, maka berlakulah transaksi riba didalamnya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436), Ust. Muhammad abduh tuasikal)) Dari Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِذَا كَانَ لَك...
Pelan, Namun PASTI.. KHILAFAH Oleh: M. Shiddiq Al-Jawi Definisi Khilafah (khilâfah) merupakan mashdar dari fi‘il mâdhi khalafa, berarti menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir, 1984: 390). Khilafah adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan tempatnya (jâ’a ba‘dahu fa shâra makânah) (Ibrahim Anis 1972, Al-Mu‘jam Al-Wâsith, I/251). Dalam kitab Mu‘jam Maqâyis al-Lughah (II/210) dinyatakan, khilafah dikaitkan dengan penggantian karena orang yang kedua datang setelah orang yang pertama dan menggantikan kedudukannya. Menurut Imam Ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthân al-a‘zham (penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, karena dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya (Tafsir Ath-Thabari, I/199). Pengertian Syariat Dalam pengertian syariat, khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi saw. dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islâmiyyah) (Al-Baghdadi, 199...
Komentar
Posting Komentar