Antara Hadharah, Madaniyah dan Pemboikotan Terhadap Produk Kafir Harbi

Antara Hadharah, Madaniyah dan Pemboikotan Terhadap Produk Kafir Harbi. 

Di dalam buku Nidzomul Islam, Syaikh Taqiyuddin an Nabhani رحمه الله menjelaskan bahwa hadharah adalah sekumpulan mafahim (ide yang dianut dan mempunya fakta) tentang kehidupan. 

Sedangkan madaniyah menurut beliau رحمه الله adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan.

Hadharah bersifat khas, terkait dengan pandangan hidup. Sementara madaniyah bisa bersifat khas, bisa pula bersifat umum sehingga bisa digunakan seluruh manusia. Maka jika madaniyah itu bersifat khas karena berkaitan dengan hadharah tertentu, dimana hadharah tersebut bertentangan dengan Islam, maka ia tidak boleh digunakan oleh umat Islam seperti patung misalnya. Sebaliknya, jika madaniyah tersebut bersifat umum, maka boleh digunakan oleh seluruh umat manusia. Seperti komputer, software dan lainnya. Semua bentuk madaniyah yang menjadi produk kemajuan sains dan perkembangan tekhnologi/Industri maka tergolong ke dalam madaniyah yang bersifat umum. Artinya bukan milik suatu hadharah tertentu, melainkan milik seluruh umat manusia. Sehingga, menggunakan produk dari peradaban negara kafir harbi selama produk tersebut bersifat umum, tidak berkaitan secara khas dengan hadharah kafir Barat maka hukum nya memang boleh. Namun, jika dengan memboikot produk dari negara kafir harbi tersebut akan melemahkan negara tersebut, maka itu lebih baik. 

Sebagaimana Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم yang menyetujui Tsumamah bin Utsal untuk menghentikan pengiriman gandum dari Yamamah ke kota Makkah, sehingga membuat perekonomian kafir Quraisy melemah, walaupun kemudian dibatalkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم. Tsumamah mengatakan :

 لا يصلكم حبة حنطة من اليمامة حتى يأذن فيها رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

 “Gandum dari Yamamah tidak akan sampai kepada kalian, kecuali diizinkan oleh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” Fathul Baari, 8/78). 

Sebagaimana juga larangan menjual segala sesuatu kepada negara kafir harbi yang bisa memperkuat negara mereka, maka bisa juga dengan cara memboikot untuk melemahkan perekonomian mereka. Dan Perancis adalah bagian dari negara kafir Harbi. Namun sekarang ini, memboikot produk kafir harbi tidaklah terlalu berpengaruh terhadap perekonomian mereka. Karena negara-negara kafir Barat bisa saling bantu diantara mereka. Dan hal tersebut juga tidak akan menghentikan perbuatan mereka untuk menghina Islam dan umatnya. Sebagaimana yang sering terjadi selama ini. Sehingga, satu-satunya cara untuk menghentikan tindakan penghinaan mereka (kafir Barat) terhadap Islam dan ummatnya adalah dengan Jihad yang dilakukan oleh negara terhadap negara kafir Barat. 

 Jadi, menurut pendapat saya pribadi, memakai produk-produk dari negara kafir harbi memang mubah, selama produk tersebut tidak bersifat khas dengan hadharah kafir Barat. Namun jika dengan memboikot produk tersebut menjadikan negara kafir Barat tersebut lemah, itu menjadi lebih baik. Wallahu a'lam bisshowab.[] ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Menjadi Murid Yang Durhaka

RIBA DALAM ARISAN

Apa itu KHILAFAH ?